Senin, 16 April 2018
PENILAIAN VERIFIKASI BANTUAN SIMSARPRAS 2018
Pada awal bulan Oktober 2017 sampai
Januari 2018 Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan secara online di
laman http://simsarpras.subditkskk.website/. Semua lembaga tentunya sudah
ada yang mengajukan dan ada juga yang ketinggalan informasi ini. Bagi yang
sudah mengajukan tentunya ingin tahu apakan pengajuannya di terima atau
tidak.berikut Penilaian
Verifikasi Bantuan Simsarpras 2018 yang sudah di terapkan pada juknis yang sudah di keluarkan Kemenag
Pusat dari
data yang sudah di upload oleh masing-masing lembaga yang mengajukan.
data yang sudah di upload oleh masing-masing lembaga yang mengajukan.
1. Scan Izin Operasional Pendirian
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di
dapat adalah 5 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di
upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
2. File Scan Npwp Lembaga / Yayasan
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di
dapat adalah 5 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di
upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
3. Nomor Statistik Madrasah (NSM)
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di
dapat adalah 5 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di
upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
4. Profil Lembaga
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di
dapat adalah 5 poin dengan catatan profil tersebut berisi data madrasah secara
lengkap dan rinci. Jika lembaga mengupload file/gambar ini tidak lengkap atau
rinci maka nilai yang di dapat adalah 3 poin dan tentunya jika mengalami
kesalahan file/gambar yg di upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0
poin
5. Rencana Anggaran Belanja (RAB)
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di
dapat adalah 5 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di
upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
6. Nomor Rekening Madrasah
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di
dapat adalah 5 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di
upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
7. Sertifikat Tanah/Ikrar Wakaf
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di
dapat adalah 20 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di
upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
8. Rekomendasi Pejawab Berwenang
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di
dapat adalah 15 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di
upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin. Sebagai catatan Rekomendasi yang dimaksud
adalah Surat yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten.
9. Foto Lahan / Foto Kerusakan
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di
dapat adalah 15 poin dengan syarat lebih dari 2 file/gambar jika jika
mengupload file/gambar cuma 2 file/gambar maka nilai yang didapat adalah 10
poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di upload maka nilai
yang di dapat tentunya adalah 0 poin
10. Foto Kegiatan Siswa
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di
dapat adalah 5 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di
upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
11. Lainnya
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di
dapat adalah 5 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di
upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin. Catatan untuk
file/gambar yang di upload pada Lainnya lembaga bisa mengupload file/gambar
berupa
- Piagam Akreditasi
- SK Menkunham
- Akta Notaris
- Dll
Penilaian Verifikasi Bantuan Simsarpras
2018 bisa dikatakan lolos dari verifikasi
jika pengajuan dari lembaga sudah mencapai nilai 85 poin. Apabila Penilaian
Verifikasi Bantuan Simsarpras 2018 tidak mencapai nilai 85 maka verifikasi
pertama yang di lakukan Kabupaten akan menolak pengajuan tersebut.
- Operator Kabupaten
- Operator Kanwil
- Operator Pusat
Jika dalam proses verifikasi ketiganya lolos maka pengajuan lembaga
bisa di katakan berhasil dan sukses dan apabila lembaga ada yang belum
melengkapi data yang di minta maka cepat-cepatlah memperbaiki sebelum akhir
bulan januari 2018.
Post Comment