Senin, 16 April 2018

PENILAIAN VERIFIKASI BANTUAN SIMSARPRAS 2018




Pada awal bulan Oktober 2017 sampai Januari 2018 Kementerian Agama membuka pengajuan bantuan secara online di laman http://simsarpras.subditkskk.website/. Semua lembaga tentunya sudah ada yang mengajukan dan ada juga yang ketinggalan informasi ini. Bagi yang sudah mengajukan tentunya ingin tahu apakan pengajuannya di terima atau tidak.berikut Penilaian Verifikasi Bantuan Simsarpras 2018  yang sudah di terapkan pada juknis yang sudah di keluarkan Kemenag Pusat dari
data yang sudah di upload oleh masing-masing lembaga yang mengajukan.
1.    Scan Izin Operasional Pendirian
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di dapat adalah 5 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
2.    File Scan Npwp Lembaga / Yayasan
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di dapat adalah 5 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
3.    Nomor Statistik Madrasah (NSM)
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di dapat adalah 5 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
4.    Profil Lembaga
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di dapat adalah 5 poin dengan catatan profil tersebut berisi data madrasah secara lengkap dan rinci. Jika lembaga mengupload file/gambar ini tidak lengkap atau rinci maka nilai yang di dapat adalah 3 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
5.    Rencana Anggaran Belanja (RAB)
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di dapat adalah 5 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
6.    Nomor Rekening Madrasah
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di dapat adalah 5 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
7.    Sertifikat Tanah/Ikrar Wakaf
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di dapat adalah 20 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
8.    Rekomendasi Pejawab Berwenang
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di dapat adalah 15 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin.  Sebagai catatan Rekomendasi yang dimaksud adalah Surat yang di keluarkan oleh Kementerian Agama Kabupaten.
9.    Foto Lahan / Foto Kerusakan
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di dapat adalah 15 poin dengan syarat lebih dari 2 file/gambar jika jika mengupload file/gambar cuma 2 file/gambar maka nilai yang didapat adalah 10 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
10. Foto Kegiatan Siswa
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di dapat adalah 5 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin
11. Lainnya
Jika lembaga sudah mengupload file/gambar ini maka nilai yang di dapat adalah 5 poin dan tentunya jika mengalami kesalahan file/gambar yg di upload maka nilai yang di dapat tentunya adalah 0 poin. Catatan untuk file/gambar yang di upload pada Lainnya lembaga bisa mengupload file/gambar berupa
  • Piagam Akreditasi
  • SK Menkunham
  • Akta Notaris
  • Dll 
Penilaian Verifikasi Bantuan Simsarpras 2018 bisa dikatakan lolos dari verifikasi jika pengajuan dari lembaga sudah mencapai nilai 85 poin. Apabila Penilaian Verifikasi Bantuan Simsarpras 2018 tidak mencapai nilai 85 maka verifikasi pertama yang di lakukan Kabupaten akan menolak pengajuan tersebut.
Perlu di perhatikan Penilaian Verifikasi Bantuan Simsarpras 2018 ini ada 3 kali verifikasi yaitu:
  1. Operator Kabupaten
  2. Operator Kanwil
  3. Operator Pusat
Jika dalam proses verifikasi ketiganya lolos maka pengajuan lembaga bisa di katakan berhasil dan sukses dan apabila lembaga ada yang belum melengkapi data yang di minta maka cepat-cepatlah memperbaiki sebelum akhir bulan januari 2018.

Post Comment

Fan Page

Postingan Populer

MTsN Rejosari. Diberdayakan oleh Blogger.

Pengunjung

Template Information

Desain Oleh :